Lokus Diskriminasi:
Pasal 10 (1) setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Alquran, Pasal 12 (3) sertifikat pendidikan Alquran berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau memenuhi persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur
Analisis Diskriminasi:
Pembedaan perlakuan berdasarkan agama tertentu mengakibatkan berkurangnya penikmatan hak yang dijamin konstitusi dan PUU. Kebijakan ini memberikan hambatan pada peserta didik pada dua ranah, yang pertama perda ini berpotensi menjadi bentuk pemaksaan kepada siswa/siswi muslim untuk dalam hal keterampilan di bidang agama -yaitu membaca kitab suci,
Dalam hal ini pelaksanaan apakah warga negara akan menggunakan haknya untuk dapat membaca/tidak kitab suci merupakan bentuk pemaksaan atas hak yang dijamin oleh negara yang bertentangan dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Kedua; siswa/siswi muslim mendapatkan hambatan pada penikmatan hak pendidikan, karena adanya peluang potensi hambatan jenjang melanjutkan jenjang pendidikan, jika tidak mempunyai kemampuan dan sertifikat dalam hal membaca kita suci agamanya.
Bentuk diskriminasi secara langsung karena disebutkan pembedaan atas nama agama. Meskipun tidak disebutkan secara langsung pada perempuan, kebijakan ini dapat berpotensi kerentanan pada perempuan karena potensi kemampuan membaca kitab suci juga terkait dengan hambatan reproduksinya.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pembatasan mengenai hak asasi manusia tidak dapat dilakukan oleh Peraturan Daerah. Ketentuan ini tercantum pada pasal 28I ayat (4) UUD NDRI 1945, perda ini memuat pembatasan berupa hambatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan karena adanya syarat keterampilan membaca kitab suci.
Keterampilan membaca/menulis kita suci merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama/keyakinan yang merupakan hak yang dapat digunakan atau tidak oleh warga negara, perda ini memuat peluang adanya pemaksaan bagi siswa melalui kewajiban bagi satuan pendidikan dan siswa untuk dapat melaksanakan perintah perda, dengan ancaman pemidanaan
Rekomendasi:
Dalam konteks pemenuhan hak beragama, pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan kepada warga negaranya, meskipun dalam bentuk afirmasi
© Resource Center Komnas Perempuan