Lokus Diskriminasi:
Pada pasal 1 angka 11: Peserta didik pada pendidikan diniyah yang selanjutnya disebut peserta didik adalah anak usia sekolah beragama Islam yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pendidikan diniyah.
Pasal 5 Pendidikan diniyah berfungsi untuk melengkapi pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 32 (1) Sertifikasi berbentuk Ijazah yang diberikan kepada peserta didik sebagai tanda kelulusan dan/atau pengakuan terhadap prestasi belajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kantor Kementerian Agama. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemerintah daerah harus dijadikan salah satu syarat bagi peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah. Pasal 1 memerintahkan siswa beragama Islam mengikuti pendidikan dasar diniyah agama Islam. Perda ini secara materi muatan mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain.
Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 32 ayat (2) yang memberikan hambatan dalam kesempatan pada hak atas pendidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945. Pasal 32 yang mensyaratkan sertifikat diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa tingkat dasar untuk mendapatkan pendidikan Diniyah. Tidak semua siswa memeluk satu agama.
Unsur Diskriminasi
Bahwa pengaturan memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada penganut salah satu agama (Islam) dan Peserta didik secara umum.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan - adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, serta hak untuk berkeluarga karena adanya hambatan pada akses untuk berkeluarga.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan).
Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan)
Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: c. kebangsaan; d. e. ke nusantara; f. bhinneka tunggal ika. Penjelasan Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
© Resource Center Komnas Perempuan