Lokus Diskriminasi
Pada pasal 1 mengatur ketentuan umum yang ditujukan secara khusus kepada kelompok Islam antara lain:
Pasal 1 huruf e Al Qur’an adalah kitab suci bagi umat islam yang berisi Wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW dengan Perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya adalah ibadah;
Pasal 1 huruf f Aksara Al-Qur’an adalah huruf hijaiyah yang terdapat dalam Al-Qur’an;
Pasal 1 huruf g Buta Aksara Al-Qur’an adalah ketidakmampuan seseorang untuk membaca Al-Qur’an; h. Gerakan adalah seluruh perbuatan atau usaha yang mempunyai tujuan tertentu;
Pasal 1 huruf i Pandai Baca Alquran adalah kemampuan seorang muslim/muslimah untuk membaca AlQuran dengan fasih;
Pasal 1 huruf k Anak didik adalah semua anak didik yang beragama islam pada setiap jenjang pendidikan
Pasal 1 huruf l Pendidikan Tingkat Dasar adalah proses pendidikan baik formal dan informal pada tingkat pendidikan dasar.
Pasal 1 huruf m Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah semua CPNS Lingkup Pemerintah kabupaten Maros bagi yang beragama islam.
Pasal 1 huruf n Calon Pengantin adalah seorang laki-laki atau perempuan beragama islam yang akan melangsungkan pernikahan;
Pasal 1 huruf o Calon Pejabat adalah Setiap Pegawai Negeri Sipil yang dipromosikan untuk diangkat menjadi pejabat pada Lingkup Pemerintah kabupaten Maros;
Pasal 1 huruf p Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Maros;
Kewajiban bagi pihak-pihak yang tercantum dalam ketentuan umum di atas kemudian diatur pada pasal 4,5,6.
Pasal 7: Pembuktian kewajiban dengan sertifikat
Adanya persyaratan atas kewajiban buta aksara kitab suci agama Islam, yang dijadikan syarat untuk, antara lain; a. Anak didik untuk ikut ujian akhir sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan sederajat; b. Calon Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil; c. Calon Pejabat yang dipromosikan menjadi pejabat; d. Calon Pengantin untuk melaksanakan pernikahan.
Kewajiban baca tulis Quran diikuti dengan sanksi yang diatur pada pasal 15 ayat (1): Bagi setiap tamatan SD dan waktu SLTP dan sederajat yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca AL-Quran atau tidak memiliki sertifikat pandai baca AlQuran maka yang bersangkutan tidak dapat diterima pada jenjang pendidikan berikutnya.
Analisis Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif secara langsung, yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Warga masyarakat Maros, merupakan warga yang tidak semua beragama Islam, meskipun aturan ini ditujukan dengan dikhususkan untuk kelompok agama Islam, pasal pasal 1 juga diatur mengenai warga masyarakat di kabupaten Maros.
Penyelenggaraan gerakan bebas buta aksara dan pandai baca al quran dalam wilayah kab. Maros ini tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, ke nusantara, kebhinekaan dalam NKRI karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu, hal itu berdampak pada peserta didik lain dari agama dan kepercayaan diluar yang diatur di dalam perda. tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, ke nusantara, kebhinekaan dalam NKRI. karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu, hal itu berdampak pada peserta didik lain dari agama dan kepercayaan diluar yang diatur di dalam perda.
© Resource Center Komnas Perempuan