2009 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Purwakarta

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Purwakarta • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Purwakarta
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 24 Tahun 2009, tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah. Selain itu di konsideran mengingat perlu ditambahkan Undang Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 28C ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 31, Undang-undang No.39 Tahun 1999, CRPD Pasal 30 ayat J.
Pada Pasal 20 yaitu Setiap anak usia didik beragama islam yang terdaftar dan/atau sedang mengikuti pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan formal setara pendidikan dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta, wajib mengikuti pendidikan di MDTA,
Pasal 21 ayat (1) Setiap orang tua siswa/wali/penanggung jawab yang bersangkutan yang melanggar Ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 21 ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran Analisis: Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan (2) tersebut berpotensi diskriminasi karena tidak sesuai Prinsip universal, yaitu HAM berlaku umum bagi semua manusia dimanapun berada karena setiap manusia lahir dengan kemerdekaan dan martabat yang sama.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Nilai ini tercermin dari terminologi setiap orang dalam instrumen HAM yaitu bahwa HAM berlaku untuk siapapun secara universal dan Prinsip kesetaraan dan non diskriminasi, yaitu pandangan bahwa semua insan manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya sehingga tidak dibenarkan adanya kesenjangan perlakuan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, status kelahiran, bahasa, agama, pendapat politik, kebangsaan, kepemilikan, orientasi seksual maupun kedisabilitasan (inklusif).
bahwa Pasal 20 bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 C ayat 1 dimana Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, Pasal 28 E ayat 1 dimana Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, Pasal 31 adalah (1) setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang, dan UU 39 Tahun 1999 serta CRPD pasal 30 J sehingga pasal 20 ini harus dihilangkan dan /atau diubah agar sejalan dengan prinsip dasar HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena setiap sekolah Formal sudah ada kurikulum pendidikan agamanya. Pasal 21 harus dihilangkan atau dihapus agar sejalan dengan prinsip dasar HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena segala bentuk pelanggaran/sanksi dalam tata cara pendidikan tidak bisa masuk ke dalam ranah Pidana dan hanya bersifat administrasi saja.

© Resource Center Komnas Perempuan