2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Gowa

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Gowa • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Gowa
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur'an pada Pendidikan Tingkat Dasar dalam Wilayah Kabupaten Gowa
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 mengatur mengenai ketentuan yang tertuju pada 1 kelompok agama (Islam antara lain pasal 1 c yaitu Al-Qur’an adalah kitab suci yang merupakan pedoman bagi umat Islam; Pasal 1 e. Aksara Al-Qur’an adalah huruf-huruf yang terdapat dalam Al-Qur’an; Pasal 1 f Buta Aksara Al-Qur’an adalah Ketidakmampuan seseorang untuk membaca Al-Qur’an; Pasal 1 huruf g Bebas Buta Aksara Al-Qur’an adalah kemampuan setiap anak didik memahami bacaan Al-Qur’an secara baik dan benar;
Kewajiban baca tulis kitab suci satu agama (baca Islam) yang dibuktikan dengan sertifikat, diatur pada pasal 3 yang
Sertifikat sebagai syarat masuk ujian dan jenjang berikutnya
Sanksi diberikan kepada sekolah jika ada anak didik yang tidak dapat mengikuti kewajiban tersebut.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif secara langsung, yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Warga masyarakat Gowa merupakan warga yang tidak semua beragama Islam, namun aturan ini ditujukan dengan dikhususkan untuk kelompok agama Islam.
Penyelenggaraan sistem pendidikan di Gowa, tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, ke nusantara, kebhinekaan dalam NKRI. karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Muatan prinsip diskriminasi bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

© Resource Center Komnas Perempuan