2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Bulukumba

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Bulukumba • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Bulukumba
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an Bagi Siswa dan Calon Pengantin dalam Kabupaten Bulukumba
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pada pasal 1 mengatur ketentuan mengenai baca tulis Al Qur'an dan kewajiban baca tulis yang diatur pada pasal 1 huruf e, f, g dan I
Kewajiban untuk baca tulis untuk siswa SD hingga SMA (diatur pada pasal 3), menambah mata pelajaran baca tulis Quran di SD hingga SMA
Kewajiban untuk baca tulis Quran juga untuk Calon Pengantin (sebagaimana diatur pada pasal 6)
Pasal 1 huruf J mengatur bahwa yang dimaksud masyarakat adalah seluruh masyarakat /warga bulukumba
Sanksi diberlakukan bagi siswa yang tidak dapat baca tulis tidak dapat diterima pada jenjang pendidikan selanjutnya (diatur pada pasal 7)

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif secara langsung, yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Warga masyarakat Bulukumba merupakan warga yang tidak semua beragama Islam, namun aturan ini ditujukan dengan dikhususkan untuk kelompok agama Islam.
Penyelenggaraan sistem pendidikan di Bulukumba, tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, ke nusantara, kebhinekaan dalam NKRI. karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
Bahwa tujuan dibentuknya Perda ini sebagaimana tertuang pada pasal 2 adalah untuk memberikan motivasi, namun pada batang tubuhnya Perda ini memberikan kewajiban yang disertai sanksi kepada peserta didik
Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas dalam analisis diskriminasi .

© Resource Center Komnas Perempuan