Lokus Diskriminasi
Pada pasal 1 mengatur ketentuan mengenai baca tulis Al Qur'an dan kewajiban baca tulis (Angka 3) berbunyi: Wajib Baca adalah kemampuan seseorang untuk membaca huruf atau lambang, baik huruf arab atau latin dan sebagainya
Angka 4 berbunyi: Al-Qur'an adalah Kitab Suci yang berisi wahyu Allah SWT yang diturunkanNya melalui Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya menjadi ibadah;
Angka 5: Wajib Baca Tulis Al-Qur'an adalah upaya untuk menjadikan siswa dan masyarakat pandai baca tulis Al-Qur’an dengan baik dan benar;
Angka 6: Wajib membaca AL-Qur'an dengan baik dan benar adalah Kemampuan seseorang membaca Al- Qur'an dengan Fasih sesuai dengan Ilmu Tajwid;
Pasal 1 juga mengatur bahwa angka 7-11 (adalah subjek hukum yang diminta pengaturannya, merupakan masyarakat warga Banjarmasin).
Pengaturan khusus ditujukan kepada Penganut agama Islam yang diatur pada pasal 5-7
Sanksi diberikan kepada subjek yang diatur, mulai dari tidak dapat diterima disekolah/pendidikan yang lebih tinggi, serta kewajiban kursus tambahan bagi siswa, dan surat perjanjian bagi calon pengantin.
Analisis Diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif secara langsung, yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Warga masyarakat di Banjarmasin merupakan warga yang tidak semuanya beragama Islam, dan aturan ini dikhususkan untuk kelompok beragama Islam.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Bahwa tujuan dibentuknya Perda ini sebagaimana tertuang pada pasal 2 adalah untuk memberikan motivasi, namun pada batang tubuhnya Perda ini memberikan kewajiban yang disertai sanksi baik kepada kepala sekolah maupun kepada peserta didik yang tidak mengikuti program yang dilakukan mengenai kewajiban membaca Al-Qur’an.
Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas dalam analisis diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan