2019 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Utara • Sumatera Utara
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Testing
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2019
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Walikota Tanjungalai Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tanjung Balai
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 11a Analisis Diskriminasi Pengaturan pasal 11a dalam lampiran mencantumkan keterangan pengenaaj Jilbab tanpa ada penjelasan dari setiap satuan pakaian dinas.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
2. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara
menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
3. Perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi sosial. Bagi PNS, yang menjadi salah satu target tentang busana, menolak untuk mengenakan jilbab dapat berarti dipermalukan di depan. Ia dapat ditegur secara langsung di hadapan publik, bahkan diminta untuk tidak berbaris depan pada saat upacara. Karena diwajibkan, menolak menggunakan jilbab menjadi pelanggaran tata tertib yang dapat berimplikasi pada proses promosi atau kepangkatan PNS.

4. Rekomendasi: Kemendagri Memberikan Pembinaan dan Pengawasan pada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendorong perbaikan kebijakan yang dikeluarkan walikota.

© Resource Center Komnas Perempuan