Locus Diskriminasi
Angka KESEPULUH: Bagi Murid/ siswa SD/ MI, SLTP/ MTS dan SLTA/ SMK/ MA se Kota Padang diwajibkan berpakaian muslim/ muslimah yang beragama Islam dan bagi
non Muslim dianjurkan menyesuaikan pakaian (memakai baju kurung bagi Perempuan dan memakai celana panjang bagi laki-laki)
Analisis Diskriminasi
Belum ada keterangan dicabut, Seharusnya ditindak lanjuti di cabut oleh
Pemerintah Daerah. berdasarkan Surat Keputusan Bersama
02l/KB/l2O2l Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021
© Resource Center Komnas Perempuan