Lokus Diskriminasi:
Diskriminasi secara langsung (de jure), yang termuat pada Pasal 13 ayat (1) huruf c sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
Analisis diskriminasi
secara langsung (de jure), dengan melakukan pembedaan berdasarkan agama bagi calon DPRA dan DPRK beragama Islam.
Bertentangan dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi
Bahwa Perda merupakan salah satu produk perundang-undangan yang tunduk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PUU).
Bahwa keberlakuan sebuah Peraturan Daerah ditujukan kepada semua orang, jika pembedaan didasarkan agama bertentangan dengan Pasal 6 huruf e UU 12/11 yaitu asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang dalam penjelasannya dimaknai adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
© Resource Center Komnas Perempuan