2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Hulu Sungai Utara

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Hulu Sungai Utara • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kegiatan Yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 2 (1), (2) dan (3)
Pasal 3 (1), (2) dan (3)
Pasal 4 (1) dan (2)
Pasal 5
Pasal 6 (1) dan (2)

Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
Pembatasan hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.

Kebijakan ini bertentangan dengan asas prinsip non diskriminasi yang diatur dari Hukum tertinggi yaitu UUD 1945.
Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum: kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.

Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.

© Resource Center Komnas Perempuan