Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 s/d 5
Pasal 21
Analisis Diskriminasi:
Kriminalisasi hukum, pembatasan dan pengaturan kehidupan bermasyarakat berdasarkan adat dan budaya serta agama tertentu.
Penyelenggaraan sistem pendidikan Diniyah Takmiliyah di kab. Cirebon ini tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, ke nusantara, kebhinekaan dalam NKRI karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu, hal itu berdampak pada peserta didik lain dari agama dan kepercayaan diluar yang diatur di dalam perda.
Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 23 ayat (1). Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Pasal 20 yang mensyaratkan sertifikat diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab Fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, hak tersebut tidak dapat dihalangi karena bertentangan dengan pasal 31(1), Pasal 28C (1).
Bertentangan dengan peraturan diatasnya:
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1), Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
Pasal 13 dan 23 bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan).
Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan selanjutnya. Tidak semua siswa memeluk satu agama yang sama.
Tujuan perda ini disampaikan bertujuan agar anak sekolah mampu mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh, berakhlak mulia, namun perda ini mengatur pembatasan, perbedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan keagamaan. Perda ini membedakan antara umat satu dengan umat lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.
© Resource Center Komnas Perempuan