Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 (6), (14) dan (15)
Pasal 4 (1), (2), dan (3)
Pasal 5 (1) dan (2)
Pasal 13 (1), (2), dan (3)
Pasal 14 (1), (2), dan (3)
Pasal 20 (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
Analisis Diskriminasi :
Kriminalisasi hukum, pembatasan dan pengaturan kehidupan bermasyarakat berdasarkan adat dan budaya serta agama tertentu
Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 23 ayat (1) . Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Pasal 20 yang mensyaratkan sertifikat/Ijazah diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab Fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, hak tersebut tidak dapat dihalangi karena bertentangan dengan pasal 31(1), Pasal 28C(1).
Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan selanjutnya. Tidak semua siswa memeluk satu agama yang sama.
Tujuan perda ini disampaikan bertujuan agar anak sekolah mampu mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh, berakhlak mulia, namun perda ini mengatur pembatasan, perbedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan keagamaan. Perda ini membedakan antara umat satu dengan umat lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.
© Resource Center Komnas Perempuan