Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 (6), (14) dan (15)
Pasal 4 (1), (2), dan (3)
Pasal 5 (1) dan (2)
Pasal 13 (1), (2), dan (3)
Pasal 14 (1), (2), dan (3)
Pasal 20 (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
Analisis Diskriminasi
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.
© Resource Center Komnas Perempuan