2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Banjarmasin

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 (6), (14) dan (15)
Pasal 4 (1), (2), dan (3)
Pasal 5 (1) dan (2)
Pasal 13 (1), (2), dan (3)
Pasal 14 (1), (2), dan (3)
Pasal 20 (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.

© Resource Center Komnas Perempuan