2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Jum'at Khusyu‘
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 2: Maksud pelaksanaan Jum'at Khusyu' adalah menciptakan suasana ketenangan bagi Ummat Islam agar dapat melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at secara Khusyu' di Masjid-masjid.
Pasal 6:
(1) Pada waktu pelaksanaan Jum'at Khusyu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini masyarakat wajib menghentikan segala aktifitasnya.
(2) Aktiftas yang harus dihentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah jenis aktiftas yang dapat mengganggu ibadah Sholat Jum'at.
Pasal 9: Bagi masyarakat pengendara dan penumpang kendaraan (baik darat maupun air) agar dapat menghentikan kendaraannya guna melaksanaan Ibadah Sholat Jum'at dan atau menggunakan jalan alternatif lain.atau menunda sejenak perjalanannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan Jum'at Khusyu'.

Ulasan

Analisa Diskriminasi
Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam menjalankan aktifita keseharian didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan penghentian aktifitas selama pelaksanaan kegiatan agama berlangsung.

© Resource Center Komnas Perempuan