2004 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2004
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Khatam Al-Qur'an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Banjar
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 2 (1) Khatam AL-Quran dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada setiap peserta didik yang beragama Islam untu belajar membaca dan menulis huruf AL Qur'an secara baik dan benar;
Pasal 4 dan 5 mengatur kewajiban bagi sekolah dan peserta didik
bagi pihak sekolah dan peserta didik yang melanggar

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bahwa Peraturan Daerah adalah kebijakan yang berlaku untuk umum, pengaturan pada kelompok tertentu merupakan pembedaan Pemerintah pada salah satu kelompok agama, sehingga bukan saja pada kelompok agama lain, namun diskriminasi juga hadir pada kelompok muslim itu sendiri, adanya kewajiban yang dibebankan untuk melaksanakan kehidupan agama.
Peraturan daerah dimaksud secara keseluruhan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu: 1. Bahwa materi muatan peraturan daerah dimaksud secara keseluruhan hanya mengatur mengenai pendidikan salah satu agama saja, sedangkan Perda bersifat berlaku untuk seluruh masyarakat.
Asas Bhineka Tunggal Ika, yang dimaksud Bhineka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras golongan, gender atau status sosial.

© Resource Center Komnas Perempuan