2001 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2001
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong dan yang Sejenisnya serta Makan, Minum atau Merokok Ditempat Umum pada Bulan Ramadhan Kabupaten Banjar
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi :
1. Pasal 2 (1) Setiap orang dilarang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis pada bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar; (2) Setiap orang dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dan ditempat-tempat umum. (3) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, berlaku sejak ditetapkannya waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
2. Pasal 5 (1) Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (3) peraturan daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); (2) Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Ulasan

Analisa diskriminasi :
1. Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (DIskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
2. Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
3. Pembatasan Hak: yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Kebijakan ini bertentangan dengan asas prinsip non diskriminasi yang diatur dari Hukum tertinggi yaitu UUD 1945.
b. Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
c. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
d. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum: kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.
e. Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
g. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.

Rekomendasi :
1. Pemerintah memerintahkan kepada Pemerintah Daerah agar patuh pada peraturan perundang-undangan yang berprinsip pada asa non diskriminasi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan daerah yang dikeluarkan dan bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi
1. Pasal 2 (1) Setiap orang dilarang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis pada bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar; (2) Setiap orang dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dan ditempat-tempat umum. (3) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, berlaku sejak ditetapkannya waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
2. Pasal 5 (1) Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (3) peraturan daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); (2) Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

© Resource Center Komnas Perempuan