lokus diskriminasi :
1. Pasal 1 angka 9. Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah adalah Program Pendidikan Agama Islam Non Formal yang harus diikuti oleh seluruh siswa-siswi SD, SMP dan SMA dan sederajat di wilayah Kabupaten Indramayu atas tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan masyarakat
2. Pasal 1 angka 10 Diniyah Takmiliyah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai penyempurna pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
3. Pasal 1 angka 11 Peserta Didik adalah anak usia sekolah yang beragama Islam pada setiap jenjang pendidikan.
4. Pasal 25 (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan / atau penyelesaian jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
Analisa diskriminatif :
1. Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum. Peserta sekolah didik di SD dan SMP juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan kurangnya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
2. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada orang berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa) . Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
b. bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan)
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan PUU serta membangun mekanisme koordinasi pencegahan yang tidak berulang.
© Resource Center Komnas Perempuan