2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Gorontalo

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Gorontalo • Gorontalo
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Gorontalo
Kabupaten/Kota
Kota Gorontalo
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa yang Beragama Islam
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 1, ayat:
(9) Wajib Baca Tulis Al Qur’an adalah upaya untuk menjadikan siswa dan masyarakat pandai baca tulis Al Qur’an dengan baik dan benar.
(10). Siswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang beragama Islam di Kota Gorontalo.
Pasal 4, ayat:
setiap siswa yang beragama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang akan menamakan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis Al-Quran.
Pandai baca tulis Al Qur’an dengan baik dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Siswa SD atau sederajat lancar membaca dan menulis Al Qur’an dengan mengenal tajwid dasar dan tulisan dasar.
Siswa SMP atau sederajat lancar membaca dan menulis Al Qur’an serta mengenal ilmu tajwid, irama dasar dan tulisan dasar.
Siswa SMA atau sederajat pandai dan fasih membaca dan menulis Al Qur’an sesuai dengan ilmu tajwid dan mempunyai irama/ seni yang baik sesuai dengan fitrahnya serta mengenal berbagai model tulisan/ knot.
Pasal 6, ayat (2) Hasil penilaian pendidikan baca tulis Al Qur’an sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 pada akhir pendidikan kepada setiap siswa pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah atau sederajat diberikan sertifikat setelah dilaksanakan pengujian/ evaluasi oleh tim penguji yang dibentuk oleh Taman Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah, Surau dan atau Masjid yang bersangkutan.
Pasal 7, ayat (1) Bagi setiap tamatan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah atau sederajat yang akan melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya, ternyata tidak mampu membaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan/ atau tidak memiliki sertifikat pandai baca tulis Al Qur’an maka yang bersangkutan tidak/ belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Pasal 1 ayat (9) dan (10) kebijakan ini mengatur secara khusus kepada kelompok siswa yang beragama Islam wajib mempunyai kemampuan baca tulis Alquran. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 23 ayat (1). Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Pasal 4, ayat (1) dan (2) perda ini materi muatannya atau rumusannya mengandung unsur diskriminasi karena adanya perbedaan berdasarkan status agamanya. Rumusan ini merupakan bentuk diskriminasi secara Langsung yang ditujukan kepada warga dengan agama Islam Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Pasal 6 dan 7 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak melaksanakan ketentuan perda. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1), Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan)

© Resource Center Komnas Perempuan