2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Sampang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sampang • Jawa Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Lorem Ipsum
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sampang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Sampang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 3 (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), khusus PNS wanita yang tidak berjilbab dan atau non muslim untuk menyesuaikan memakai bentuk dan model yang sama, dengan memakai rok 15 cm di bawah lutut;
(4) Bagi PNS Wanita tidak diperbolehkan menggunakan celana panjang kecuali
Perangkat Daerah tertentu yang bertugas di lapangan;
b. PDH untuk PNS Wanita :
8. Kerudung tidak bermotif, warna khaki."

Ulasan

Analisis Diskriminasi
kebijakan ini memberikan lansung perintah pada PNS berdasarkan referensi agama tertentu dalam pengenaan busana Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri,
sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
3. Perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi sosial. Bagi PNS, yang menjadi salah satu target tentang busana, menolak untuk mengenakan jilbab dapat berarti dipermalukan di depan. Ia dapat ditegur secara langsung di hadapan publik, bahkan diminta untuk tidak berbaris depan pada saat upacara. Karena diwajibkan, menolak menggunakan jilbab menjadi pelanggaran tata tertib yang dapat berimplikasi pada proses promosi atau kepangkatan PNS.

© Resource Center Komnas Perempuan