Lokus Diskriminasi:
Pasal 9 Ayat (1) huruf d:hari Jum’at, Busana Muslim/Muslimah bagi Peserta Didik yang beragama Islam, dan bagi Peserta Didik yang beragama bukan Islam menyesuaikan.
Pasal 10 Ayat (1): Untuk mengamalkan nilai agama yang diajarkan di sekolah serta untuk melatih pengendalian diri dan kepekaan terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, setiap Peserta Didik yang beragama Islam wajib menjalankan puasa (shoum) sunnah hari Senin dan Kamis.
Analisa Diskriminasi:
Hak Kebebasan Beragama merupakan hak yang diberikan negara, negara tidak dapat memaksakan pelaksanaannya kepada warga negara dengan menggunakan kekuasaan seperti kebijakan, yang justru dapat mengurangi hak yang dimiliki. Kebijakan ini juga bertentangan dengan asas keragaman dan kenusantaraan
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pemcegahan yang tidak berulang.
© Resource Center Komnas Perempuan