Lokus diskriminasi :
Dalam rangka mewujudkan kondisi yang kondusif serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan .., kami meminta saudara melaksanakan hal - hal sebagai berikut :
1. Membaca Alquran setiap hari sebelum melaksanakan tugas selama 15 menit dan diakhiri dengan doa
2. Sholat berjamaah pada setiap waktu sholat fardlu
3. Sholat Sunnah Dluha
4. Kepada Dinas/ badan/ instansi/ kantor/ bagian/ BUMN/ BUMD
5. Kepada kepala sekolah
6. Bupati akan melaksanakan evaluasi dan penilaian
Analisa diskriminasi :
1. Hak Kebebasan Beragama merupakan hak yang diberikan negara, negara tidak dapat memaksakan pelaksanaannya kepada warga negara dengan menggunakan kekuasaan seperti kebijakan, yang justru dapat mengugrangi hak yang dimiliki. Kebijakan ini juga bertentangan dengan asas keragaman dan kenusantaraan
2. Pengaturan kehidupan keagamaan melalui kebijakan berdasarkan salah satu agama, yang diterapkan kepada lembaga negara yang menaungi keragaman, merupakan bentuk pengutamaan yang diskriminatif baik bagi penganutnya maupun penganut agama lain
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggu :
a. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E, serta Pasal 27 ayat 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pemcegahan yang tidak berulang.
© Resource Center Komnas Perempuan