Lokus diskriminasi :
1. Pasal 16 Pelaksanaan kegiatan pembiasaan yang membentuk nilai-nilai religius dalam penyelenggaraan pendidikan karakter yang dimaksud pasal 15 huruf d dapat dilaksanakan melalui :
a) Pembiasaan membaca dan atau melafadzkan ayat-ayat alquran atau surat-surat pendek Al-Quran setiap hari sekolah selama 15 menit sebelum pelajaran di mulai, dilakukan secara rutin berulang dan bekelanjutan, disimak dan dihafalkan oleh peserta didik dan pendidik yang beragama Islam
b) Pembiasaan sholat dhuha dan atau sholat dhuhur berjamaah bagi peserta didik maupun pendidika yang beragama Islam
c) terhadpa pembisaan huruf a,b,c, bagi peserta didik maupun pendidikan yang beragama selain Islam dapat melaksanakan kegiatan pembiasaan religius seperti doa pagi atau menyesuaikan kegian keyakinan dan agama masing-masing
Analisa diskriminasi :
1. Bahwa pasal 16 merupakan bentuk negara melakukan daya paksa dengan menggunakan tujuan atas nama agama, yaitu negara turut campur dengan menggunakan kebijakan untuk melakukan pemaksaan hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang sehingga berdampak pada ketiadaan pilihan bagi peserta didik dan pendidik memilih untuk tidak mengambil haknya karena disertai sanksi yang mengikat.
2. Pengaturan Kehidupan agama yang didasarkan pada kelompok dengan ajaran agama tertentu berpotensi memberikan dampak pada pengucilan pada pihak-pihak yaitu peserta didik atau pendidik dan lembaga pendidikan yang tidak memilih untuk patuh pada pilihan negara.
3. Pengaturan ini merupakan bentuk diskriminasi secara lansung yang tercantum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan (de jure) yang dapat berdampak pada perempuan secara tidak lansung, berupa pengabaian atau tindakan disiplin
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
c. Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Rekomendasi :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekonologi melakukan koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk merekomendasikan Pembinaan dan Pengawasan pada Peraturan Bupati SIntang Nomor 26 Tahun 2018 Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Pada satuan Pendidikan di Kabupaten SIntang Tahun 2018
© Resource Center Komnas Perempuan