2016 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Bogor

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Bogor • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2016
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Bogor
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Walikota Bogor Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter Ngabogor Pada Satuan Pendidikan Kota Bogor
Kategori Kebijakan
Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup

Lokus Administrasi
Peraturan Walikota Bogor Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter Ngabogor Pada Satuan Pendidikan Kota Bogor

Kategori : Pengaturan Kehidupan Agama (Pendidikan Karakter)
Lokus diskriminasi :
Pasal 13
d. tenaga pendidik dan kependidikan diwajibkan mengajak peserta didik yang beragama Islam untuk menjalankan puasa sunnah bersama-sama pada hari Senin atau Kamis;
e. tenaga pendidik dan kependidikan dan Peserta Didik yang beragama Islam wajib melaksanakan Shalat Dhuha 10 (sepuluh) menit menjelang jam istirahat pertama; e. tenaga pendidik dan kependidikan dan Peserta Didik yang beragama selain Islam wajib melaksanakan ibadah demi kebaikan sesuai dengan ajarannya masing-masing;
h. tenaga pendidik dan kependidikan dan Peserta Didik wajib mengadakan Shalat Shubuh berjamaah dan/atau Shalat Tahajjud bersama minimal 1 (satu) kali dalam 1 ( satu) bulan secara bergiliran; i. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (8) tenaga pendidik dan kependidikan dan Peserta Didik yang bergama selain Islam;

Ulasan

Analisa diskriminasi
1. Bahwa pasal 13, huruf d, e, h merupakan bentuk negara melakukan daya paksa dengan menggunakan tujuan atas nama agama, yaitu negara turut campur dengan menggunakan kebijakan untuk melakukan pemaksaan hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang sehingga berdampak pada ketiadaan pilihan bagi peserta didik dan pendidik memilih untuk tidak mengambil haknya karena disertai sanksi yang mengikat.
2. Pengaturan Kehidupan agama yang didasarkan pada kelompok dengan ajaran agama tertentu berpotensi memberikan dampak pada pengucilan pada pihak-pihak yaitu peserta didik atau pendidik dan lembaga pendidikan yang tidak memilih untuk patuh pada pilihan negara.
3. Pengaturan ini merupakan bentuk diskriminasi secara lansung yang tercantum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan (de jure) yang dapat berdampak pada perempuan secara tidak lansung, berupa pengabaian atau tindakan disiplin

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Bertentangan dengan Pasal 4 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Bertentangan dengan Pasal 28G ayat 1 :(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
c. Setiap warga negara mempunya jaminan hak untuk melaksanakan ibadahnya, penghukuman pada ketidakmampuan merupakan fasilitasi yang melakukan pemaksaan pada hak yang dijamin kepada warga negara, yaitu yang dijamin pada pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas dalam analisis diskriminasi
e. Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan

© Resource Center Komnas Perempuan