Lokus Administrasi
Pembatasan dan pemaksaan Hak melalui kewajiban pengaturan kehidupan keagamaan (Pengaturan Kehidupan Beragama)
Pasal 20 huruf f pembiasaan sholat dhuha bagi peserta didik dan pendidik yang beragama Islam diatur bergiliran setiap kelas atau sesuai dengan jam pelajaran agama selama 15 menit serta tidak menggangu jam pelajaran lainnya.
Pasal 20 huruf g pembiasaan sholat zuhur berjamaah bagi peserta didik dan pendidik beragama Islam dilaksanakan saat waktu zuhur.
Pasal 27 (1) satuan pendidikan yang tidak melaksanakan penyelenggara pendidikan karakter dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pimpinan satuan pendidikan dan penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan.
Analisa diskriminasi
Bahwa Pasal 20f yang diikuti dengan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk negara melakukan daya paksa dengan menggunakan tujuan atas nama agama, yaitu negara turut campur dengan menggunakan kebijakan untuk melakukan pemaksaan hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang- Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang sehingga berdampak pada ketiadaan pilihan bagi peserta didik dan pendidik memilih untuk tidak mengambil haknya karena disertai sanksi yang mengikat.
Pengaturan kehidupan agama yang didasarkan pada kelompok dengan ajaran agama tertentu berpotensi memberikan dampak pada pengucilan pada pihak-pihak yaitu peserta didik atau pendidik dan lembaga pendidikan yang tidak memilih untuk patuh pada pilihan negara.
Pengaturan ini merupakan bentuk diskriminasi secara langsung yang tercantum dalam materi muatan peraturan perundang- undangan (dejure) yang dapat berdampak pada perempuan secara tidak langsung, berupa pengabaian atau tindakan disiplin bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
1.Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
2.Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
3.Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Dampak bagi perempuan, memungkinkan anak didik perempuan sebagai salah satu pihak yang mengalami dampak.
© Resource Center Komnas Perempuan