2007 • Surat Edaran • Kabupaten Sukabumi

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Edaran
Tahun
2007
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Edaran Bupati Sukabumi No. 451/682-Psk Tahun 2007 Tentang Pembiasaan Akhlak Mulia di Sekolah
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus diskriminasi :
Maka sejak usia dini anak pemeluk agama islam harus ditanamkan dan diajarkan pengamalan ajaran islam melalui prose pembiasaan dan dengan membentuk lingkungan sekolah yang islami
Sehingga untuk itu di himbau agar di setiap jenjang dan jalur pendidikan formal dapat memfasilitasi serangkaian kegiatan... diantaranya :
1.Berbusana muslim pada setiap aktivitas pembelajaran
2.Masuk kelas diawali dengan salam berdoa di akhir pelajaran serta mushofanah kepada guru sebelum pulang
3.Masuk kelas dan mengawali belajar dengan membaca Alquran bersama
4.Setiap mata pelajaran diawali dengan membaca ayat hadits
5.Setiap jam istirahat diawali dengan sholat dhua bersama

Ulasan

Analisa diskriminasi
1.Kebijakan ini merupakan bentuk pengutamaan pada salah satu kelompok berdasarkan agama tertentu, namun karena perda merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Oleh karenanya kebijakan ini bentuk diskriminasi baik bagi kelompok muslim maupun non muslim karena pelaksanaan ajaran salah satu agama menjadi salah satu kegiatan di sekolah dengan latar belakang anak didik yang beragam. Bagi kelompok muslim sendiri ibadah adalah hak yang diberikan tanpa paksaaan dalam melaksanakannya, negara telah mengatur hak kebebadan berkeyakinan yang dijamin dalam konstitusi.
2.Bagi siswa yang beragama muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan dikuranginya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
3.Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada siswa berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
4.Pasal 76 (1) UU No.23/2014 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan)
5.Pasal 28E 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
1.Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
2.Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
3.Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum.Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4.Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
5.Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.
6.Perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I (4) Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J (2)…. setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU....

Rekomendasi
Pemerintah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menerbitkan kebijakan yang mengutamakan salah satu kelompok agama
Pemerintah Daerah melakukan eksekutif dan legislatif review pada kebijakan ini.

© Resource Center Komnas Perempuan