Lokus diskriminasi :
Bagi pengusaha kedai untuk setiap hari Minggu tidak membuka usahanya selama jam beribadah yaitu mulai puku 08.00-14.00
Bagi pengusaha kedai untuk setiap hari Minggu tidak diperbolehkan menjual minuman keras ataupun tuak
Bagi pengusaha billiard untuk setiap hari Minggu tidak diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 08.00-20.00
Analisa dikriminasi
Kebijakan ini diberlakukan kepada semua warga yang diminta disebarkan kepada seluruh kepada desa, untuk menginformasikan larangan berjaualan pada hari minggu saat ibadah dilakukan salah satu penganut agama. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pembatasan yang berdampak pada berkurangnya hakyang dijamin oleh kontitusi dan peraturan perundang-undangan, yaitu yang ekonomi dan penghidupan sebagaimana dijamin oleh Pasal Pasal 28G
Rekomendasi
Dicabut
© Resource Center Komnas Perempuan