2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
NASIONAL • NASIONAL
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
NASIONAL
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2008 Nomor : Kep - 036/A/Ja/4/2008m Nomor : 172 Tahun 2008 Tentang PerintahDan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi kesatu
1. Memerintahkan dan memberi peringatan keras kepada
penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan kegiatan
menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama
itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-
pokok ajaran agama itu.

2. KEDUA : Memerintahkan kepada penganut, anggota,
dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menaati
perintah dan peringatan ini dengan cara tidak
melakukan penyebaran penafsiran yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham
yang mengakui adanya
nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
1. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap
JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak
pada perempuan anggota JAI sebagai anggota
organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-
hambatan antara lain dalam Pencatatan
Adminisitrasi Kependudukan, antara lain
pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan
atau kegiatan beragama.

2. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan
dalam penikmatan akses dan atau penggunaan
hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan
dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak
dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah
tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang
dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung Akibat
diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan
penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat
penyerangan,

3. Perempuan mengalami diskriminasi dari
komunitasnya,Perempuan mengalami
gangguan dalam menjalankan keyakinannya,
dan lainnya2.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
1. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan dan
memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan
hukum internasional tentang HAM yang diterima
oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2:
Negara bertindak menghormati dan memberi
jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam
wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam
jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam
Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk
apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan,
properti, kelahiran, atau status lainnya.
2. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan
mengambil langkah untuk mencegah terjadinya
bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman
yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam
jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut
dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau
dengan persetujuan atau
dukungan dari seorang pejabat publik atau orang
lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal

Rekomendasi
Kementerian Agama, Kemendagri, Kejaksaan Mencabut SKB ini

© Resource Center Komnas Perempuan