2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Sintang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sintang • Kalimantan Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sintang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
SKB Sintang 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Peringatan & Perintah Kepada Penganut Anggota dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat Di Kabupaten Sintang
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
1. Menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW

Ulasan

Analisis Diskriminatif
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 antara lain:
Bahwa Pasal 1 merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E (1) dan (2) dan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah, melakukan pembatasan yang bertentangan dengan Bahwa Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,...dst.

Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:
Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.

Bahwa berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ayat (2) bertentangan dengan kepentingan umum antara lain diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, ras, antar golongan dan gender. Bahwa bentuk larangan sebagaimana diatur, merupakan diskriminasi yang disebutkan, yaitu Jemaat Ahmadiyah sebagai sebuah kelompok dan keyakinan dari kelompok tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1965/PNPS menyatakan kewenangan ntuk membubarkan organisasi/aliran terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU No. I Tahun 1965/PNPS adalah Presiden atas petimbangan Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan norma tersebut Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelarangan pada organisasi Jemaat Ahmadiyah, melainkan merupakan kewenangan Presiden.

Bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dan Warga Masyarakat. Bahwa keputuan ketujuh SKB tersebut memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Oleh karenanya dengan melakukan pelarangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Pemerintah Daerah tidak mempunyai dasar kewenangan dan Perintah, serta melampaui kewenangan yang dipertintahkan.
Norma Peraturan Bermuatan Diskrimnasi terhadap Agama/ Keyakinan
Bahwa Jemaat Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah secara hukum yang belum pernah dibubarkan oleh Presiden RI yang dilindungi haknya berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Rekomendasi
Di cabut/ dibatalkan

© Resource Center Komnas Perempuan