1. Lokus Diskriminasi
a. Kesatu: Peringatan da perintah kepada penganut,
anggota dan pengurus JAI dan warga masyarakat
Sintang
b. Kedua: Memberi peringatan dan memerintahkan
kepada warga masyarakat untuk tidak
menceritakan menganjurkan atau mengusahakan
dukungan umum melakukan penafsiran ulang
tentang suatu agama yang dianut di Indonesia
melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan keagamaan yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu. Dst
2. Analisis Diskriminasi
Kebijakan ini merupakan bentuk
pembatasan hak kebebasan beragama, menimbulkan
konflik dan intoleransi. Semua konflik dan intoleransi,
merentankan perempuan sebagai korban berlapis.
3. Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemda Provinsi untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada pemda kab mencabut
kebijakan tersebur
© Resource Center Komnas Perempuan