Lokus Diskriminasi:
1. Menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW
2. Penghentian pembangunan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah
Analisis Diskriminasi
Bahwa berdasarkan pasal 28J ayat (2) pembatasan Hak Asasi Manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang- Undang, oleh karenanya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2008 merupakan bentuk diskriminasi negara kepada Kelompok Jemaat Ahmadiyah sebagai kelompok yang diberikan peringatan mengenai urusan agama. Dalam hal ini Pemerintah telah memosisikan pembedaan bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan kelompok penganut agama lainnya.
Bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah merujuk pada SKB 3 Menteri Tahun 2008, SKB tersebut tidak memberikan pelimpahan kewenangan daerah untuk penyusunan norma terkait urusan agama. Oleh karenanya Surat Edaran Bupati Garut No.45/1/1605/Bakesbangpol pada tanggal 06 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktifitas Penganut Jemaat Ahmadiyah di Indonesia serta Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kp Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut SKB Sintang 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Peringatan & Perintah Kepada Penganut Anggota dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat merupakan bentuk norma pembatasan hak asasi manusia, melampaui kewenangan SKB 3 Menteri Tahun 2008.
Bahwa Surat Edaran Bupati Bupati Garut No.45/1/1605/Bakesbangpol pada tanggal 06 Mei 2021 tidak patuh Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Peraturan Kepala Daerah dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang diatur lebih lanjut pada ayat (2)
Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar- golongan, dan gender.
Rekomendasi
Di cabut/ dibatalkan
© Resource Center Komnas Perempuan