2011 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Serang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Serang • Banten
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2011
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kabupaten Serang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Serang No 8 Tahun 2011 tertanggal 10 Maret 2011 tentang Larangan Aktivitas JAI di Kabupaten Serang
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pembatasan Aktifitas Ahmadiyah penghentian kegiatan, Pembatasan pada hak yang dijamin oleh konstitusi tidak dapat dilakukan oleh kebijakan daerah , pembatasan ham hanya bisa dilakukan melalui UU bertujuan untuk penghormatan terhadap ham Kepala Daerah melakukan pembedaan melalui kebijakan kepada salah satu kelompok yang didasarkan atas keyakinan agama , Pembatasan Hak Beragama (JAI) Larangan AKtifitas

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Dalam konteks pembatasan hak kebebasan beragama, perempuan memiliki pengalaman yang khas yang dihadapi ketika terjadi kekerasan dan diskriminasi , Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan dalam penikmatan akses dan atau penggunaan hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hak yang efektif. Sehingga damak dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah baik langsung maupun tidak langsung

3. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada Pemerintah Daerah Provinsi meminta pemda kota mencabut kebijakan tersebut

© Resource Center Komnas Perempuan