Lokus Diskriminasi
: Materi muatan SE antara lain: Bersama ini diperintahkan kepada para pimpinan organisais perangkat daerah di lingkungan pemerintah kab mandailing natal untuk mensosialisasi pemakaian busana muslim dan muslim setiap hari jum’at kepada seluruh aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintah kab mandailing natal sesuai dengan contoh di SE ini
Analisis Diskriminasi
SE ini mewajibkan busana kepada seluruh ASN di kab tersebut yaitu busana berdasarkan ajaran satu agama yaitu Isam, dalam hal maka ada bentuk unsur pemaksaan dalam melaksanakan kewajiba salah satu agama kepada seluruh ASN. Hal ini bertentangan dengan hak kebebasan beragama yng dijamin dan konstitusi Pasal 29 ayat (2), 28E ayat (2)
Rekomendasi. Kemendagri meminta Pemda Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda kab untuk mencabut surat edarannya.
© Resource Center Komnas Perempuan