Lokus Diskriminasi
1. Melarang untuk mengeluarkan persyaratan administrasi bagi jemaat Ahmadiyah sebelum bartaubat
2. Menolak untuk mewakili Akad nikah anggota jemaat Ahmadiyah
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih tinggi
Kebijakan ini memuat diskriminasi langsung, karena menyebutkan anggota JAI sebagai kelompok agama agar tidak dilayani dalam hal pencatatan keluarga, termasuk adanya persyaratan perjanjian keluar dari agama yang diyakini jika ingin mendapatkan buku nikah.
UUD 1945 menjamin hak untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal antara lain:
Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dengan demikian melangsungkan perkawinan yang sah dan mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jenis kelamin, agama/keyakinan, ras dan etnis tidak boleh dijadikan dasar perbedaan dalam penyelenggaraan negara.
Analisis Diskriminasi
Indonesia telah mengesahkan berbagai konvensi internasional yang memberikan perlindungan terhadap perempuan, termasuk hak untuk melangsungkan perkawinan, antara lain:
Hak untuk menikah merupakan hak sipil dan politik warga negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menyatakan: “Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui”.
Kewajiban negara untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan perkawinan, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 16 Ayat (1) UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang mengamanahkan: Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak untuk melansungkan pernikahan dan kewajiban untuk mencatatkan Perkawinan dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan antara lain:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang sah yaitu: Pasal 2 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap -tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Melaporkan secara resmi pencatatan perkawinan adalah cermin warga negara yang taat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) UU nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa peristiwa perkawinan merupakan salah satu dari peristiwa penting. Pasal 2 dari UU tersebut DKDK menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Tanggung Jawab untuk pemenuhan hak konstitusional mencatatkannya secara resmi kepada negara, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi dan Peraturan-perundang-undangan antara lain:
Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi: a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. menerbitkan Dokumen Kependudukan.
Penyelenggaran Administrasi kependudukan di Desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah, oleh karenanya Administrasi Kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public
Tindakan yang dilakukan aparatur desa sebagai bagian dari aparat pemerintahan daerah yang meminta persyaratan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan/perbuatan melawan hukum, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam :
Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa larangan pada Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Badan dan/atau (1) Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur sanksi administratif Pejabat Pemerintahan.
Tindakan meminta persyaratan tertentu kepada seseorang berdasarkan karena agama yang diyakininya merupakan bentuk tindakan diskriminasi, sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Tindakan diskriminasi yang dilakukan aparatur negara merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 2 dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, yang menyatakan bahwa negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Rekomendasi
1. Kemendagri dan Kementerian Agama melakukan pembinaan dn pengawasan mekanisme eksekutif review/legislatif review kebijakan tsb.
© Resource Center Komnas Perempuan