2009 • Surat Keputusan (SK)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bupati No.300/675/KesbangPollinmas/09 Tahun 2009 tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT. 01 RW. 09 Dusun III Kabupaten Bekasi
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Ketiadaan jaminan kepastian hukum pendirian rumah ibadah merupakan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) serius dalam pemenuhan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan melalui Pelapor Khusus Pemantauan Kondisi Perempuan atas Kekerasan dan Diskriminasi pada Jaminan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan termasuk Kasus J emaat HKBP Filadelfia ditemukan dampak ketiadaan jaminan kebebasan beragama berupa trauma dan ketakutan para jemaat (khususnya perempuan dan anak­anak), proses pendidikan agama kepada anak-anak tidak dapat dilakukan secara tenang, dan hambatan lain tidak dapat dilakukan oleh gereja seperti pernikahan, sekolah anak, dan kegiatan keagamaan lainnya terjadi sejak 2009 hingga sekarang.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Peraturan ini Bertentangan dengan
Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28E ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945
(1)Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya ... "
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya"
Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"

Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
( 1)Setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang Sumpah danJanji Kepala Daerah yang memegangTeguh UUD NRI 1945.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban Kepala Daerah:
(1)Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2)Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)Mengembangkan kehidupan demokrasi;

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang larangan kepala daerah antara lain:
( 1)Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Presiden sebagai penanggung jawab akhir urusan penyelenggaraan pemerintahan.

Memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan terpenuhinya hak warga negara atas kebebasan beragama maka atas persoalan yang dihadapi oleh Jemaat HKBP Filadelfia Kabupaten Bekasi Komnas Perempuan merekomendasikan
1.Memberikan jaminan atas hak kebebasan beragama jemaat HKBP Filadelfia sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Daerah Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan PTUN Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-Bandung dan PTUN Jakarta Nomor.255/B/2010/PT.TUN Jakarta.
2.Mendorong Bupati Bekasi mencabut SK 300/675/Kesbangpol/09 dan memproses ijin pendirian rumah ibadah HKBP Filadelfia yang sudah sah secara hukum sehingga Jemaat HKBP bisa beribadah dengan tenang dan damai serta tidak lagi beribadah di depan istana negara.

© Resource Center Komnas Perempuan