Lokus diskriminasi
Pasal 3
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 antara lain:
Bahwa Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (4) Peraturan Gurbenur No. 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Ajaran Millata Abraham di Provinsi NAD merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28 E (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (4) Peraturan Gurbenur No. 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Ajaran Millata Abraham di Provinsi NAD merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia yang bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai Pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang, bukan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:
Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.
Bahwa berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ayat (2) bertentangan dengan kepentingan umum antara lain diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, ras, antar golongan dan gender. Bahwa bentuk larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Gurbenur No. 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Ajaran Millata Abraham di Provinsi NAD merupakan diskriminasi yang disebutkan pada ayat (2) yaitu Jemaat Ahmadiyah sebagai sebuah kelompok dan keyakinan dari kelompok tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut Peraturan Gurbenur No. 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Ajaran Millata Abraham di Provinsi NAD melakukan pembedaan pada kelompok Millata Abraham Indonesia sebagai warga yang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1965/PNPS menyatakan kewenangan ntuk membubarkan organisasi/aliran terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU No. I Tahun 1965/PNPS adalah Presiden atas petimbangan Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan norma tersebut Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelarangan pada organisasi Millata Abraham, melainkan merupakan kewenangan Presiden.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, serta ayat (2) bahwa Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan keistimewaan Aceh yang dinyatakan dalam poin a yaitu bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh adalah dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. Oleh karenanya pelarangan yang dilakukan Gubernur harus didasarkan bukti yang kuat dihadapan pengadilan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Norma Peraturan bermuatan diskrimnasi terhadap Agama/ Keyakinan
Bahwa Milata Abraham bentuk perkumpulan yang merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap Millata Abraham secara lansung dan tidak lansung berdampak pada anggota perempuan sebagai anggota organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan Adminisitrasi Kependudukan, antara lain pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan atau kegiatan beragama.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Rekomendasi
Bahwa Pemerintah Daerah bukan sebagai lembaga atau pejabat yang tepat karena mengeluarkan kebijakan diluar kewenangannya, berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 maka Pera
© Resource Center Komnas Perempuan