2011 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Depok

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Depok • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2011
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Depok
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Walikota Depok Nomor 09 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
(1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
(2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik;
b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;
c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan
d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi:
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 antara
lain:
1. Bahwa Pasal 3 ayat (1) – (3) Peraturan Walikota No. 9
Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat
Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok merupakan bentuk
pembatasan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28 E (1) dan (2) dan Pasal 29 ayat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kepala
Daerah, melakukan pembatasan yang bertentangan
dengan Bahwa Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 menyatakan bahwa Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,.dst.
2. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:
Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut
Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama
salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan
hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapka
kebijakan mengenai agama.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 tahun
2014 yaitu Perda dan Perkada dilarang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, dan ayat (2) bertentangan dengan kepentingan
umum antara lain diskriminasi terhadap suku, agama,
kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
4. Bahwa bentuk larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (2) dan (3) Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2011
tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
di Kota Depok merupakan diskriminasi yang disebutkan
pada ayat (2) yaitu Jemaat Ahmadiyah sebagai sebuah
kelompok dan keyakinan dari kelompok tersebut.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014
yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut
Peraturan Walikota Depok No. 9 Tahun 2011 melakukan
pembedaan pada kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia
sebagai kelompok agama/keyakinan Jemaat Ahmadiyah
tanpa melalui proses hukum.
6. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1965/PNPS
menyatakan kewenangan ntuk membubarkan
organisasi/aliran terlarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 UU No. I Tahun 1965/PNPS adalah Presiden atas
petimbangan Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan norma tersebut
Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk
melakukan pelarangan pada organisasi Jemaat
Ahmadiyah, melainkan merupakan kewenangan Presiden.
8. Bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama,
Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-
033/A/JA/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang
Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggita, Dan
Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dan
Warga Masyarakat. Bahwa keputuan ketujuh SKB tersebut
memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah
pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan
pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Oleh karenanya
dengan melakukan pelarangan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Pemerintah Daerah tidak
mempunyai dasar kewenangan dan Perintah, serta
melampaui kewenangan yang dipertintahkan.
9. Norma Peraturan Bermuatan Diskrimnasi terhadap
Agama/ Keyakinan
10. Bahwa Jemaat Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah
secara hukum yang belum pernah dibubarkan oleh
Presiden RI yang dilindungi haknya berdasarkan Pasal 20
UU Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Oleh karenanya Peraturan Walikota No.
9 Tahun 2011 bertentangan dengan Norma yang diatur
dalam Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013, yang melakukan
larangan pada JAI terhadap hak yang dijamin dalam
Undang-Undang.
11. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara
lansung dan tidak lansung berdampak pada perempuan
anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang
mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam
Pencatatan Adminisitrasi Kependudukan, antara lain
pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan atau
kegiatan beragama.

12. Rekomendasi :Dibatalkan

© Resource Center Komnas Perempuan