Lokus Diskriminasi:
(1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
(2) Aktifitas/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik;
b. pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;
c. pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan
d. penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Analisa Diskriminasi
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 antara lain:
Bahwa Pasal 3 ayat (1) – (3) Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28 E (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) – (3) Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat merupakan bentuk Pembatasan yang bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) mengenai Pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:
Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.
Bahwa berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ayat (2) bertentangan dengan kepentingan umum antara lain diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, ras, antar golongan dan gender. Bahwa bentuk larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat merupakan diskriminasi yang disebutkan pada ayat (2) yaitu Jemaat Ahmadiyah sebagai sebuah kelompok dan keyakinan dari kelompok tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: b.membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut Peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 melakukan pembedaan pada kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai kelompok agama/keyakinan Jemaat Ahmadiyah tanpa melalui proses hukum.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1965/PNPS menyatakan kewenangan ntuk membubarkan organisasi/aliran terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU No. I Tahun 1965/PNPS adalah Presiden atas petimbangan Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan norma tersebut Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelarangan pada organisasi Jemaat Ahmadiyah, melainkan merupakan kewenangan Presiden.
Bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggita, Dan Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dan Warga Masyarakat.
Bahwa keputuan ketujuh SKB tersebut memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Oleh karenanya dengan melakukan pelarangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) dan Pasal 10 Pemerintah Daerah tidak mempunyai dasar kewenangan dan Perintah, serta melampaui kewenangan yang dipertintahkan.
Norma Peraturan bermuatan diskrimnasi terhadap Agama/ Keyakinan
Bahwa Jemaat Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah secara hukum yang belum pernah dibubarkan oleh Presiden RI yang dilindungi haknya berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Oleh karenanya Peraturan Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Norma yang diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013, yang melakukan larangan pada JAI terhadap hak yang dijamin dalam Undang-Undang.
Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara lansung dan tidak lansung berdampak pada perempuan anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan Adminisitrasi Kependudukan, antara lain pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan atau kegiatan beragama.
Rekomendasi
Dicabut/ dibatalkan
© Resource Center Komnas Perempuan