Lokus Diskriminasi
1. Pasal 4 ayat (2) huruf e Hari JUmat Laki-laki berpakaian jubah putih, wanita berpakaian muslimah berwarna putih
2. Pasal 5 Motif Melayu terdiri dari a. Untuk laki-laki baju kurung memakai kopiah, kain samping dan sepatu hitam/sandal b. untuk wanita baju kurung memakai jilbab dan sepatu hitam Prinsip Pakaian Melayu bermotif baju kurung yang tidak ketat dan tidak jarang (tranparan) dan menutup aurat.
Analisis Diskriminasi
1. Kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan negara pada warga negara dalam memilih keyakinannya sesuai agama, termasuk dalam memilih cara berbusana sesuai dengan keyakinan. Kewajiban untuk memakai busana salah satu agama, merpakan bentuk pemaksaan penikmatan HAM untuk hak berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu pada haknya.
2. Kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi secara lansung terhadap perempuan karena adanya bentuk strereotipe terhadap perempuan sebagaimana ditunjukan dalam padal 5 mengenai larangan untuk memakai pakaian tidak ketat dan tidak transparan.
3. Bertentangan dengan: Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
4. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
5. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
6. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum. Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
5. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
6. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
© Resource Center Komnas Perempuan