2011 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Banten • Banten
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2011
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
(1) Setiap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam di Provinsi Banten.
(2) Aktivitas /kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan dan/atau tulisan baik langsung maupun melalui media cetak ataupun elektronik;
b. memasang papan nama atau identitas lain Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat diketahui umum;
c. memasang papan nama pada mesjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
d. menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya;
e. menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
3. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara langsung dan tidak langsung berdampak pada perempuan anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan, antara lain pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktivitas dan atau kegiatan beragama.
4. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan dalam penikmatan akses dan atau penggunaan hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah baik langsung maupun tidak langsung Akibat diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat penyerangan,
5. Perempuan mengalami diskriminasi dari komunitasnya, Perempuan mengalami gangguan dalam menjalankan keyakinannya, dan lainnya.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
6. Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mandat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan mengenai agama.
7. Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang dapat dinikmati JAI yang dijamin dalam UUD 1945, pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I, ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71:
8. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2: Negara bertindak menghormati dan memberi jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan, properti, kelahiran, atau status lainnya.
9. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau dengan persetujuan atau dukungan dari seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Rekomendasi
Di cabut/ dibatalkan

© Resource Center Komnas Perempuan