Lokus Diskriminasi
pembatasan agama Lokus Diskriminasi:
1. Melarang kegiatan dakwah yang bersifat umum dan/atau kegiatan sejenis lainnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan Jemaat Ahmadiyah
2. Melarang dan mencabut segala bentuk atribut atau simbol yang berkaitan dengan Jemaat Ahmadiyah
Analisis Diskriminasi:
1. Diskriminasi langsung dalam bentuk kebijakan (de jure): Pelarangan dalam melaksanakan hak keagamaannya yang dijamin dalam konstitusi Diskriminasi berupa Pelarangan, yaitu melarang melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinannya yang didasarkan pada identitas agama tertentu (dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya).
2. Pelarangan adalah bentuk dari Pembatasan, Pengucilan dan Pengabaian yang didasarkan pada kelompok Ahmadiyah berdasarkan agama, yang berakibat pada berkurangnya hak, atau penggunaan dan penikmatan hak, yang seharusnya menjadi hak asasi.
3. Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena jemaat ahmadiyah yang ada di Kota Tasikmalaya dianggap menyimpang sehingga tidak bisa melakukan aktivitas keagamaannya dan dalam pelaksanaanya ditemukan banyak tempat ibadah mereka di segel, dirusak, penganutnya mendapatkan tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan:
4. Jaminan atas hak kebebasan beragama: memeluk agama dan beribadat menurut agamanya: UUD 1945 Pasal 29 (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
5. UUD NRI 1945 Pasal 28E (1 dan 2) menyatakan setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya (1), dan setiap orang berhak meyakini kepercayaannya
6. Jaminan kesamaan dan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan
7. UUD NRI Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
8. UUD NRI 1945 Pasal 28D (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
9. Bertentangan dengan asas keragaman dan pengayoman Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU No. 12/2011. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Dan keberagaman agama dan keyakinan bagian dari kebhinekaan Indonesia
10. Bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah karena langsung memvonis sebagai ajaran yang menyimpang.
11. Bertentangan dengan Jaminan hak atas bebas dari diskriminasi dan kekerasan: UUD NRI 1945 Pasal 28I (1): : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat 2: (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
12. UUD NRI 1945 pasal 28I (2): setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
13. Diskriminasi berupa Pelarangan, yaitu melarang melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinannya yang didasarkan pada identitas agama tertentu (dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan). Pelarangan adalah bentuk dari Pembatasan, Pengucilan dan Pengabaian yang didasarkan pada kelompok Ahmadiyah berdasarkan agama, yang berakibat pada berkurangnya hak, atau penggunaan dan penikmatan hak, yang seharusnya menjadi hak asasi.
14. Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah pusat 28I (4)
15. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui undang-undang yaitu pasal 28 J(2) ... setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Rekomendasi:
16. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review pada kebijakannya Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan