Lokus Diskriminasi
Diskriminasi secara langsung kewajiban berbusana berdasarkan agama tertentu. Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama mengenai penggunaan busana beridentitas agama tertentu yang tertuang pada Pasal 9:
a. PDH baju melayu bagi laki-laki memakai peci hitam, kain sampin/songket, sepatu berwarna hitam dan bagi perempuan memakai jilbab warna menyesuaikan, memakai sepatu.
b. PDH baju melayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Jumat. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
Analisis Diskriminasi
Ketentuan tersebut merpakan bentuk pemaksaan negara melaluikebijakan Pemda yang berpotensi pada bertentangan dengan hak warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945, serta bertentangan dengan pasal 1 Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
© Resource Center Komnas Perempuan