2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Riau • Riau
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Testing
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur SIpil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan SIngingi
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Diskriminasi secara langsung kewajiban berbusana berdasarkan agama tertentu. Pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama mengenai penggunaan busana beridentitas agama tertentu yang tertuang pada Pasal 9:
a. PDH baju melayu bagi laki-laki memakai peci hitam, kain sampin/songket, sepatu berwarna hitam dan bagi perempuan memakai jilbab warna menyesuaikan, memakai sepatu.
b. PDH baju melayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Jumat. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Ketentuan tersebut merpakan bentuk pemaksaan negara melaluikebijakan Pemda yang berpotensi pada bertentangan dengan hak warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945, serta bertentangan dengan pasal 1 Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

© Resource Center Komnas Perempuan