Lokus Diskriminasi
1. Penutupan sementara tempat-tempat ibadah Komunitas Ahmadiyah terdiri dari 5 mesjid Ahmadiyah di 4 kecamatan. Penutupan sementara dijalankan, sambil menunggu keputusan pemerintah terkait pelarangan dan pembubaran aliran Ahmadiyah yang wewenangnya berada di Presiden RI.
2. Melarang masyarakat untuk berbuat anarki yang merugikan pihak lain dan dirinya sendiri.
Analisis Diskriminasi
3. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak pada perempuan anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang
mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan Adminisitrasi Kependudukan, antara lain pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan atau kegiatan beragama.
4. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan dalam penikmatan akses dan atau penggunaan hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hak yang efektif. Sehingga damak dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah baik langsung maupun tidak langsung
5. Akibat diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat penyerangan, 2. Perempuan mengalami diskriminasi dari komunitasnya, Perempuan mengalami gangguan dalam menjalankan keyakinannya, dan lainnya2.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tingi:
6. Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang dimaksud urusan agama salah satunya adalah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
7. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan mengenai agama.
8. Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang dapat dinikamti JAI yang dijamin dalam UUD 1945, pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I, ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
9. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2: Negara bertindak menghormati dan memberi jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan, properti, kelahiran, atau status lainnya.
10. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh atau dengan dipicuoleh atau dengan persetujuan atau dukungan dari seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan,
Rekomendasi:
11. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review pada kebijakannya
12. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan