2004 • Surat Keputusan (SK)

Lokasi Kabupaten/Kota
NASIONAL • NASIONAL
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK)
Tahun
2004
Provinsi
NASIONAL
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bersama (Daerah) No.451.7/KEP.58-Pem.Um/ 2004,KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/6/ST.03/1471/2004 tentang Pelarangan kegiatan Ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Larangan kegiatan dan ajaran Pasal Bermasalah:
Melarang untuk selamanya aliran/ajaran Jemaat 
Ahmadiyah dengan segala kegiatannya. 
Memerintahkan pada PAKEM untuk 
melaksanakan pengawasan, Kakandep dan MUI
melakukan pembinaan kepada Jamaah 
Ahmadiyah. 


 

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak pada perempuan anggota JAI sebagai anggota  organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan 
Adminisitrasi Kependudukan, antara lain 
pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan 
atau kegiatan beragama.

2. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan 
dalam penikmatan akses dan atau penggunaan 
hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan 
dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak
dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah 
tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang 
dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah 
baik langsung maupun tidak langsung Akibat 
diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan
penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat 
penyerangan,

3. Perempuan mengalami diskriminasi dari 
komunitasnya,Perempuan mengalami 
gangguan dalam menjalankan keyakinannya, 
dan lainnya2. 

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tingi:
1. Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan 
absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal 
10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang 
dimaksud urusan agama salah satunya adalah 
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam
penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat 
memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi 
dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah
Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.
Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang 
dapat dinikamati JAI yang dijamin dalam UUD 1945,
pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 
penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I,
ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan 
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung 
jawab negara, terutama pemerintah UU Nomor 39 
Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71:

3. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab 
menghormati, melindungi, menegakkan dan 
memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur 
dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan 
hukum internasional tentang HAM yang diterima 
oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12 
Tahun 2005 tentang Pengesahan International 
Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2: 
Negara bertindak menghormati dan memberi 
jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam 
wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam 
jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam 
Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk 
apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau 
lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan, 
properti, kelahiran, atau status lainnya.
4. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi 
Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan 
mengambil langkah untuk mencegah terjadinya 
bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman 
yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam
jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut
dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau 
dengan persetujuan atau
dukungan dari seorang pejabat publik atau orang 
lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU 
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan 
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal

Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah 
(Pemda) melakukan
eksekutif review pada kebijakannya
Pemerintah melakukan pembinaan dan 
pengawasan pada pembentukan kebijakan 
daerah, dengan memberikan 
klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah 
daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
Rekomendasi Pemerintah meminta Pemerintah 
Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review 
pada kebijakannya Pemerintah melakukan 
pembinaan dan pengawasan pada
pembentukan kebijakan daerah, dengan 
memberikan klarifikasi kebijakan ini pada 
pemerintah daerah untuk dilakukan upaya 
perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan