Lokus Diskriminasi
Larangan kegiatan dan ajaran Pasal Bermasalah:
Melarang untuk selamanya aliran/ajaran Jemaat
Ahmadiyah dengan segala kegiatannya.
Memerintahkan pada PAKEM untuk
melaksanakan pengawasan, Kakandep dan MUI
melakukan pembinaan kepada Jamaah
Ahmadiyah.
Analisis Diskriminasi:
1. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak pada perempuan anggota JAI sebagai anggota organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-hambatan antara lain dalam Pencatatan
Adminisitrasi Kependudukan, antara lain
pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan
atau kegiatan beragama.
2. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan
dalam penikmatan akses dan atau penggunaan
hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan
dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak
dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah
tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang
dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung Akibat
diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan
penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat
penyerangan,
3. Perempuan mengalami diskriminasi dari
komunitasnya,Perempuan mengalami
gangguan dalam menjalankan keyakinannya,
dan lainnya2.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tingi:
1. Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan
absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal
10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang
dimaksud urusan agama salah satunya adalah
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam
penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat
memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi
dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah
Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.
Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang
dapat dinikamati JAI yang dijamin dalam UUD 1945,
pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I,
ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71:
3. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan dan
memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan
hukum internasional tentang HAM yang diterima
oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2:
Negara bertindak menghormati dan memberi
jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam
wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam
jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam
Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk
apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan,
properti, kelahiran, atau status lainnya.
4. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan
mengambil langkah untuk mencegah terjadinya
bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman
yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam
jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut
dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau
dengan persetujuan atau
dukungan dari seorang pejabat publik atau orang
lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal
Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah
(Pemda) melakukan
eksekutif review pada kebijakannya
Pemerintah melakukan pembinaan dan
pengawasan pada pembentukan kebijakan
daerah, dengan memberikan
klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah
daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
Rekomendasi Pemerintah meminta Pemerintah
Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review
pada kebijakannya Pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan pada
pembentukan kebijakan daerah, dengan
memberikan klarifikasi kebijakan ini pada
pemerintah daerah untuk dilakukan upaya
perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan