Lokus Diskriminasi:
Pasal 11 Ayat (2): Aqidah Islamiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Aqidah Ahlussunah wal Jama’ah (Sunni).
Pasal 14 Ayat (3): Penyelenggaraan ibadah yang tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafi’i dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah dan ketentraman dikalangan umat Islam.
Pasal 26 Ayat (1): Penyelenggaraan pendidikan di Aceh harus berdasarkan
pendidikan islami.
Pasal 31 Ayat (1): Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dan
masyarakat wajib mengoptimalkan potensi umat untuk memelihara keagungan dan kesucian agama Islam.
Pasal 32 Ayat (3): Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
meliputi kriteria sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. memahami prinsip-prinsip Syariat Islam;
c. mampu membaca al-Quran;
d. memiliki sifat kepemimpinan dan berakhlak mulia;
e. memiliki sifat shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah;
Pasal 33 Ayat (1): Setiap orang yang berada di Aceh wajib berperilaku sesuai
dengan tuntunan akhlak islami.
Analisa Diskriminasi:
Pasal 11 Ayat (2) dan pasal 14 Ayat (3) mengatus secara spesifik aliran dan mahzab tertentu, hal ini bertentangan dengan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan yang dianut. Hal ini berpotensi mengkriminalkan seseoang yang tidak mengimani aliran dan mahzab yang telah disebutkan.
Pasal 26 Ayat (1) tidak sejalan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan karena secara spesifik mengacu pada satu agam tertentu
Pasal 31 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) berpotensi mengkriminalkan seseorang atau kelompok orang yang tidak mengimani agama Islam dan menghambat mereka untuk beribadah sesuai dengan keyakinan yang di anut.
Pasal 32 Ayat (3) bertentangan dengan kesetaraan setiap orang dihadapan hukum dan pemerintahan, dengan membuat syarat untuk menjadi pemimpin hanya berdasarkan satu agama tertentu.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Bertentangan dengan aturan di atasnya
1. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
2. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
3. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebih tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
4. Bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan Pasal 31 Ayat 1 UUD RI tahun 1945
5. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
6. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011
Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan