2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Kepulauan Meranti

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kepulauan Meranti • Riau
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Lorem Ipsum
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:

Pemaksaan Busana berdasarkan ajaran agama, sehingga dapat berakibat pada hak untuk dapat berbuat sesuatu yang yang merupakan hak asasi. Ketentuan diskriminasi tersebut tertuang pada Pasal 4 PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. PDH warna khaki, jilbab warna mustard;
b. PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam, jilbab warna pink saleem; dan
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
d. Pasal 5 (1) PDH warna khaki dan jilbab warna mustard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Pasal

PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam dan jilbab warna pink saleem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan pada hari Rabu.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Ketentuan di atas bertentangan dengan pasal 29 ayat (2), 28E ayat (2), 28G ayat (2) UUD NRI 1945, serta bertentangan dengan pasal 1 Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

Rekomendasi: Kementerian Dalam negeri melakukan pembinaan dan pegawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendorong Pemda Kab Melakukan review kebijakannya.

© Resource Center Komnas Perempuan