Lokus Diskriminasi:
Pemaksaan Busana berdasarkan ajaran agama, sehingga dapat berakibat pada hak untuk dapat berbuat sesuatu yang yang merupakan hak asasi. Ketentuan diskriminasi tersebut tertuang pada Pasal 4 PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. PDH warna khaki, jilbab warna mustard;
b. PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam, jilbab warna pink saleem; dan
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
d. Pasal 5 (1) PDH warna khaki dan jilbab warna mustard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Pasal
PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam dan jilbab warna pink saleem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan pada hari Rabu.
Analisis Diskriminasi
Ketentuan di atas bertentangan dengan pasal 29 ayat (2), 28E ayat (2), 28G ayat (2) UUD NRI 1945, serta bertentangan dengan pasal 1 Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
Rekomendasi: Kementerian Dalam negeri melakukan pembinaan dan pegawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendorong Pemda Kab Melakukan review kebijakannya.
© Resource Center Komnas Perempuan