1985 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
NASIONAL • NASIONAL
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
1985
Provinsi
NASIONAL
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan/Penyalahgunaan dan Penodaan Agama
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi

Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2: Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung
dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3: Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar
ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau
anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Ulasan

Analisa diskriminasi
pasal-pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang atau kelompok orang yang mempunyai keyakinan berbeda dengan kelompok mayoritras. Padahal tafsir agama tidak tunggal.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama:
a) Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
b) Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
b. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama
a) bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Rekomendasi:
1. Pemerintah dan DPR mereview kembali aturan ini.

© Resource Center Komnas Perempuan