Lokus Diskriminasi
Kriminalisasi, Kontrol Tubuh (pornografi)
Analisa diskriminasi :
Lampiran Pandangan Resmi Komnas Perempuan di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait
Tidak Langsung sehubungan dengan perkara No. 10/PUU-VII/2009, No. 17/PUU-VII/2009, dan No.
23/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Bahwa UU Pornografi memiliki karakter yang serupa dengan 154 peraturan-peraturan daerah dan kebijakan daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kesamaan itu terletak pada pendasaran argumen filosofis dan sosiologis yang tidak terverifikasi; pendasaran pada argumen agama dan moralitas; dan pengabaian prinsip kepastian hukum dan prinsip non diskriminasi.
2. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah peraturan daerah yang diskriminatif di 16 kabupaten/kota dan menyimpulkan bahwa peraturan-peraturan daerah tersebut telah menjadi sarana pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok rentan dan serta kelompok minoritas, khususnya dalam bentuk kriminalisasi perempuan, pengikisan kepastian hukum bagi perempuan, dan pembatasan kebebasan perempuan untuk berekspresi. Fakta-fakta yang ditemukan dalam laporan bertajuk “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara Bangsa” menunjukkan pengikisan kepastian hukum, pembatasan kebebasan berekspresi, dan pelembagaan diskriminasi.
3. Produk Hukum yang Cacat Konstitusional Bahwa UU Pornografi adalah produk hukum yang cacat konstitusional karena tidak cukup memenuhi prasyarat bagi pembatasan hak dan kebebasan, dan substansi hukumnya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sempurna serta mengandung kontradiksi internal yang mendasar.
a) Pembatasan hak dan kebebasan yang tidak memenuhi standar konstitusional Bahwa UU Pornografi mengacu pada Pasal 28 J Ayat (2) UUD Negara RI 1945 dalam bagian ‘Mengingat’, yang berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. UU Pornografi tidak cukup memenuhi prasyarat ‘dalam suatu masyarakat yang demokratis’. Komnas Perempuan menyimak besarnya kekecewaan masyarakat dan sejumlah lembaga Negara yang tidak setuju dengan Rancangan UU ini karena mereka tidak mempunyai akses yang sama dalam memberikan pandangannya secara langsung kepada DPR RI dan Pemerintah sebagaimana kelompok yang mendukung Rancangan UU tersebut.
b) Landasan konstitusional yang tidak sempurna Bahwa tujuan pembentukan UU Pornografi sebagaimana termaktub di dalam Pasal 3 Huruf (a, b, c, d, e) tidak semuanya memperoleh pijakan konstitusional dalam konsideran ‘Mengingat’. Dari lima tujuan UU Pornografi, tiga adalah menyangkut nilai-nilai dan moralitas masyarakat (a, b, c); satu menyangkut pencegahan pornografi (e); dan satu menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak (d). Khusus untuk tujuan d, yang berbunyi: “memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan..”, tidak tersedia rujukan konstitusional pada bagian ‘Mengingat’ pada UU Pornografi,yaitu pada Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pada bagian ‘Mengingat’, UU Pornografi hanya mengacu pada pasal-pasal dalam UUD Negara RI menyangkut kewenangan DPR (Pasal 20 dan 21), pembatasan dalam melaksanakan hak dan kebebasan (Pasal 28 J ayat (2)), dan kebebasan beragama (Pasal 29).
4. Bahwa UU Pornografi yang bertujuan memberikan perlindungan bagi perempuan lalai mencantumkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita sebagai salah satu landasan hukum dari UU ini. Sementara itu, perlindungan terhadap perempuan dalam konteks apa pun, termasuk tindak kejahatan terkait pornografi, hanya bisa dilakukan secara efektif dalam kerangka Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Bahwa, walaupun UU Pornografi menyatakan perlindungan anak sebagai salah satu tujuannya serta menyebutkan pasal 28B ayat (2) UUD Negara RI 1945 sebagai salah satu konsideran pada bagian ‘Mengingat’, UU ini lalai menetapkan UU Perlindunan Anak sebagai salah satu rujukan hukumnya. Sebagaimana soal perlindungan perempuan, tujuan UU Pornografi untuk melindungi anak tidak dapat terpenuhi tanpa keterkaitan yang tegas dengan UU Perlindungan Anak.
5. Substansi hukum yang mengandung kontradiksi internal Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengandung kontradiksi internal yang mendasar, antara pasal-pasal dan asas-asas hukum yang dipegang oleh undang-undang itu sendiri, khususnya asas kebhinnekaan, asas non diskriminasi, dan asas kepastian hukum. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa “Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, non diskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.”
6. Bahwa tiga asas utama sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan materi muatan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu sendiri, yaitu pada: Pasal 1 angka (1); Pasal 4, khususnya ayat (1) huruf (a, c, dan, d) dan ayat (2) huruf (a, b, c, dan d); dan Pasal 20. Materi-materi muatan pada pasal-pasal a quo adalah diskriminatif, baik dalam maksud, tujuan, dan dampak, tidak memberikan kepastian hukum, dan mengancam keberagaman budaya dan identitas bangsa.
7. Penolakan Bersifat Prinsipil dan Berdampak pada Persatuan Bangsa Bahwa, bukan hanya dalam seluruh proses pembahasan Rancangan UU Pornografi, melainkan juga setelah UU ini disahkan, UU Pornografi masih terus mendapatkan penolakan yang keras dari beragam pihak di kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga negara, seperti Pemerintah Daerah Bali, Sulawesi Utara, dan NTT; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
8. Komnas Perempuan menyimak bahwa penolakan-penolakan ini bersifat prinsipil terhadap keseluruhan produk hukum UU Pornografi ini, dan tingkat keresahan dalam masyarakat masih sangat tinggi terkait keberadaan UU ini. Bahwa, jika diberlakukan, UU Pornografi bisa mengancam persatuan bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yang menyebutkan ‘Persatuan Indonesia’ sebagai dasar negara Indonesia, dan sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (f) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalam hal UU Pornografi ini, Indonesia sungguhsungguh terbelah.
9. Pembatalan UU Pornografi Tidak Mengurangi Penyikapan Hukum terhadap Pornografi Pembatalan UU Pornografi tidak akan mengurangi penyikapan hukum yang tegas terhadap pornografi karena hal ini sudah diatur dalam berbagai peraturan-perundangan, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
© Resource Center Komnas Perempuan