Lokus diskriminasi :
Pasal 1, angka :
13. Perzinaan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik dilakukan dengan suka sama suka, maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin atau sama.
14. Perbuatan yang mengarah kepada perzinaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan dalam ikatan perkawinan pada sustu tempat yang tersembunyi, sunyi dan sepi atau tertutup atau terasing atau tidak lazim dilalui/dilintasi oleh umum baik pada siang maupun malam hari yang memungkinkan terjadinya perzinaan.
15. Aborsi adalah mengugurkan kandungan dengan sengaja tanpa adanya pertimbangan medis dan atau membunuh janin yang merupakan hasil hubungan seksual dengan laki-laki yang bukan suaminya atau suaminya sendiri demi kepentingan selain dari pertimbangan medis, yang telah dilarang oleh agama dan perundang-undangan.
Pasal 9 (1). Setiap orang dilarang merokok, makan dan minum ditempat-tempat umum atau tempat yang
dilalui/dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan suci Ramadhan
Pasal 10, Perbutan maksiat yang larang dalam peraturan nagari ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Perzinaan dan segala sesuatu yang mengarah kepada perzinaan
2. Asusila
3. Aborsi
4. Pertunjukan, kegiatan dan penyiaran yang merangsang nafsu birahi
Pasal 11, Setiap anak nagari lubuak batingkok dilarang keras:
1. Melakukan perzinaan dan segala sesuatu yang mengarah kepada perzinaan;
6. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinaan
Pasal 12 (1). Setiap perempuan dilarang mengenakan pakaian yang meransang nafsu laki-laki yang melihatnya di
tempat umum atau tempat yang biasa dilalui/dilintasi oleh umum kecuali tempat-tempat yang
tertentu yang diperbolehkan agama
Pasal 13 (1). Setiap orang dilarang melakukan gerakan atau goyangan yang menirukan gerakan-gerakan
hubungan seksual yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya dan
mempertontonkannya di tempat umum atau tempat yang biasa dilalui/dilintasi oleh umum;
Analisa diskriminasi :
1.Diskriminasi langsung: Rumusan Pasal 1 angka 15 dan pasal 10 angka 3 . Aborsi adalah mengugurkan kandungan dengan sengaja tanpa adanya pertimbangan medis dan atau membunuh janin yang merupakan hasil hubungan seksual dengan laki-laki yang bukan suaminya atau suaminya sendiri demi kepentingan selain dari pertimbangan medis, yang telah dilarang oleh agama dan perundang-undangan, yang diperkuat pengaturannya pada pasal 14.
2.Pasal ini diskriminatif secara lansung kepada jenis kelamin perempuan, meskipun tidak disebutkan frasa wanita, tetapi penyebutan laki2 yang bukan suami atau suaminya menunjukkan tindak pidana dilakukan oleh Perempuan. Kerentanan perempuan pada situasi dapat memosisikan perempuan secara terpaksa atau dipaksa oleh pihak lain baik pasangan/keluarga/lainnya. Penghukuman pada perempuan merupakan bentuk diskriminasi secara lansung sebagaimana dituangkan pada pasal 1 UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan KOnvensi Cedaw.
3.Rumusan Pasal 12 ayat (1). Setiap perempuan dilarang mengenakan pakaian yang meransang nafsu laki-laki yang melihatnya di tempat umum atau tempat yang biasa dilalui/dilintasi oleh umum kecuali tempat-tempat yangtertentu yang diperbolehkan agama. Merupakan rumusan yang diskriminatif, yang membedakan perempuan secara lansung menjadi pencetus terjadinya kekerasan, melalui pembedaan ini pengaturan ditujukan pada perempuan. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 1 UU No.7/1984.
4.Diskriminasi Tidak Lansung: Pasal 1 angka 13 mengatur Perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, baik dilakukan dengan suka sama suka, maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamin maupun yang berjenis kelamin sama
5.Rumusan pasal ini menyamakan antara tindakan zina dan tindakan perkosaan yang dapat dilakukan dengan pemaksaan, yang membedakan posisi ada pihak-pihak yang dirugikan. Pasal ini merentankan perempuan korban pada pemidanaan karena rumusannya yang bertentangan dengan KUHP.
6. Pasal 10 angka 1 perzinaan dan tindakan yang mengarah perzinaan., Frasa mengarah perzinahan merpakan rumusan yang multitafsir. Pengaturan yang sama memuat rumusan tidak jelas /multitafsir diatur pada pasal 11.
7.Pasal 10 angka 4, Pertunjukan, kegiatan dan penyiaran yang meransang nafsu birahi adalah aktifitas yang dilakukan oleh seorang, kelompok orang atau perusahaan dengan menggunakan alat atau tidak, baik langsung atau tidak yang mempertontonkan kegiatan seksual atau bagian tubuh yang dilarang agama dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan penayangan video, VCD, DVC atau sejenisnya yang mengarah kepada pornografi.
8.Frasa yang ditebalkan Merupakan rumusan yang multitafsir. Pengaturan yang sama dikuatkan pada pasal 13 dan 15. Rumusan hukum yang menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, sebagaimana pada rumusan pasal di atas. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
9.Rumusan pasal 9 yang menyatakan larangan makan, minum, berjualan saat bulan ramadha merupakan pembatasan pada hak untuk berbuat sesuatu sebagai hak asasi yang dimiliki berdasarkan pada ajaran agama tertentu. Oleh karenanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintahan terkecil/desa tetap merupakan pelanggaran pada hak yang dijamin oleh konstitusi (hak kebebasan beragama yang dijamin pada Pasla 28E ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 29G Ayat (1) UUD 1945.
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tingi:
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal28D(1) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27(1),28D(1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))
Rekomendasi: Pemerintah memerintahkan Pemerintah Daerah
1. membatalkan Peraturan Desa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan