2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Kalimantan Tengah • Kalimantan Tengah
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Tidak Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
Kalimantan Tengah
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pelarangan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal Bermasalah:
1.Pasal 1 angka 8 Pelacuran adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pria atau wanita diluar ikatan perkawinan yang sah dengan maksud mendapatkan imbalan balas jasa baik finansial maupun material (bagi dirinya sendiri atau pihak- pihak lain);
2.Pasal 1 angka 9 Pelacur adalah setiap orang baik pria maupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual diluar ikatan perkawinan yang sah;

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
1.Pasal 1 angka 8 dan 9 merupakan bentuk Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung jika tidak diikuti dengan prosedur pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tidak diikuti dengan perlindungan perempuan yang mempertimbangkan kesetaraan substantif (kesetaraan hasil) akan berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan.
2. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal.
3. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
1.Pasal 1 angka 8 dan 9 dan merupakan materi muatan yang mengandung ketidakjelasan rumusan materi muatan antara lain: pengaturan angka 5 mencampur adukan tindakan pelacuran sama dengan tindakan perkosaan. Pencampur adukan tindakan pidana memberikan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan dan perlindungan pada hak yang dijamin dan dapat dinikmati oleh warga negara. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945
2.Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1) hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
3.Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
4.Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review . Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan